Halaman

                                 KJPP FIRMAN AZIS & REKAN

service in public assessment

Sekilas KJPP Firman Azis & Rekan

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN merupakan Perubahan dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) ke Kantor jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 406/KMK.06/2004 tanggal 6 September 2004. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008.Sebagai Penilai Publik, FIRMAN AZIS sudah memperoleh Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilai Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00186 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KM.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan No. Register : RMK-2017.00171 tanggal 31 Mei 2017 serta sudah menjadi anggota MAPPI dengan No. Anggota 97-S-00959.

Dokumen Penilaian

Tutorial Paragraf di HTML #2

Dokumen pribadi:

  1. Fotokopi/scan KTP, paspor, atau SIM
  2. Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi/scan NPWP
  4. Fotokopi/scan buku nikah (jika sudah menikah)

Dokumen aset:

  1. Sertifikat atau akta kepemilikan aset (tanah, bangunan, dll.)
  2. Fotokopi PBB terakhir
  3. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Rekening listrik, air, atau telepon 3 bulan terakhir
  5. Dokumen pendukung lainnya
  6. Fotokopi/scan rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi/scan slip gaji 3 bulan terakhir (jika mengajukan kredit)
  8. Surat permohonan untuk tujuan appraisal
  9. Bukti pembayaran biaya appraisal