Sekilas KJPP Firman Azis & Rekan

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN merupakan Perubahan dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) ke KJPP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 406/KMK.06/2004 tanggal 6 September 2004. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008.Sebagai Penilai Publik, FIRMAN AZIS sudah memperoleh Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilai Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00186 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KM.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan No. Register : RMK-2017.00171 tanggal 31 Mei 2017 serta sudah menjadi anggota MAPPI dengan No. Anggota 97-S-00959.

Penilaian Properti Sederhana

 Penilaian Properti adalah kegiatan menyusun atau memberikan opini atas nilai suatu properti tertentu yang biasanya diberikan dalam bentuk Nilai Pasar

Penilaian Properti Sederhana :

  •  Tanah luas < 5.000 m ² yang diperuntukkan untuk 1 unit rumah tinggal
  • Satu unit apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios
  • Peralatan dan perlengkapan bangunan yg merupakan bagian dari apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios .
  • Unit mesin individual yang merupakan perlengkapan dari apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios .
  • 1 ( satu ) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang , mobil beban , sepeda motor dan yang bukan merupakan armada angkutan Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa .

Tidak ada komentar: