Penilaian Properti adalah kegiatan menyusun atau memberikan opini atas nilai suatu properti tertentu yang biasanya diberikan dalam bentuk Nilai Pasar
Penilaian Properti Sederhana :
- Tanah luas < 5.000 m ² yang diperuntukkan untuk 1 unit rumah tinggal
- Satu unit apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios
- Peralatan dan perlengkapan bangunan yg merupakan bagian dari apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios .
- Unit mesin individual yang merupakan perlengkapan dari apartemen , rumah tinggal , rumah toko , rumah kantor atau kios .
- 1 ( satu ) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang , mobil beban , sepeda motor dan yang bukan merupakan armada angkutan Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar