Penilai Publik
Permenkeu : NOMOR 125/PMK.01/2008
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, disebutkan bahwa guna mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, maka diperlukan adanya penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik yang profesional dan independen. Salah satu hal yang dilakukan oleh penilai publik adalah menilai aset dan bisnis berdasarkan perhitungan dan harga pasaran. Penilai publik juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia. Para penilai publik itu sendiri juga wajib terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Penilaian properti sederhana. Properti yang berada dalam cakupan ini adalah tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual, hingga alat transportasi.
Jenis Penilaian yang Dilakukan KJPP
Terdapat beberapa jenis jasa yang dilakukan oleh KJPP, di antaranya:
- KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana, seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual, hingga alat transportasi.
- KJPP melakukan penilaian terhadap properti. Dalam hal ini, jenis properti yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, mesin-mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat (seperti perangkat telekomunikasi, pertanian, dan pertambangan).
- KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas, yakni dapat menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan, sampai pengawasan pembiayaan suatu proyek.
- Jasa Penilaian publik juga melakukan penilaian properti secara personal. Dalam hal ini, jasa penilai menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat, sampai perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga.
Apabila Anda merupakan seseorang atau badan yang menggunakan jasa penilai untuk kepentingan Anda, maka Anda akan dikenakan tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas jasa tersebut.
Wajib pajak harus membayar PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta. Dalam peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam jasa lainnya yang dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar