Sekilas KJPP Firman Azis & Rekan

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN merupakan Perubahan dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) ke KJPP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 406/KMK.06/2004 tanggal 6 September 2004. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008.Sebagai Penilai Publik, FIRMAN AZIS sudah memperoleh Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilai Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00186 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KM.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan No. Register : RMK-2017.00171 tanggal 31 Mei 2017 serta sudah menjadi anggota MAPPI dengan No. Anggota 97-S-00959.

Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis mencakup kegiatan penilaian, proses memperoleh pendapatan, dan perkiraan nilai suatu bisnis, perusahaan/entitas usaha, atau kepemilikan usaha meliputi :

  •  Entitas Bisnis
  • Penyertaan
  • Surat berharga termasuk derivasinya
  • Hak dan Kewajiban perusahaan
  • Aktiva tidak berwujud
  • Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu ( conomic damage ) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material .
  • Opini kewajaran .
  • Instrumen keuangan Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa . 


Tidak ada komentar: