Penilaian Bisnis
Penilaian Bisnis mencakup kegiatan penilaian, proses memperoleh pendapatan, dan perkiraan nilai suatu bisnis, perusahaan/entitas usaha, atau kepemilikan usaha meliputi :
- Entitas Bisnis
- Penyertaan
- Surat berharga termasuk derivasinya
- Hak dan Kewajiban perusahaan
- Aktiva tidak berwujud
- Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu ( conomic damage ) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material .
- Opini kewajaran .
- Instrumen keuangan Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar