Sekilas KJPP Firman Azis & Rekan

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN merupakan Perubahan dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) ke KJPP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 406/KMK.06/2004 tanggal 6 September 2004. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008.Sebagai Penilai Publik, FIRMAN AZIS sudah memperoleh Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilai Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00186 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KM.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan No. Register : RMK-2017.00171 tanggal 31 Mei 2017 serta sudah menjadi anggota MAPPI dengan No. Anggota 97-S-00959.

Properti

 Penilaian Properti adalah kegiatan menyusun atau memberikan opini atas nilai suatu properti tertentu yang biasanya diberikan dalam bentuk Nilai Pasar

Penilaian Properti

Penilaian Properti mencakup kegiatan penilaian atas suatu properti berdasarkan karakteristik tertentunya pada objek-objek berikut :

  • Tanah dan Bangunan beserta kelengkapannya , serta pengembangan lainnya atas tanah
  • Mesin dan Peralatannya termasuk Instalasi dan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan / atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi .
  • Alat transportasi , alat berat , alat komunikasi , alat kesehatan , alat laboratorium dan utilitas , peralatan dan perabotan kantor , dan peralatan militer .
  • Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan , satelit dan stasiun bumi .Pertanian , perkebunan , peternakan , perikanan , dan kehutanan
  • Pertambangan . Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa .

Tidak ada komentar: