Penilaian Properti adalah kegiatan menyusun atau memberikan opini atas nilai suatu properti tertentu yang biasanya diberikan dalam bentuk Nilai Pasar
Penilaian Properti
Penilaian Properti mencakup kegiatan penilaian atas suatu properti berdasarkan karakteristik tertentunya pada objek-objek berikut :
- Tanah dan Bangunan beserta kelengkapannya , serta pengembangan lainnya atas tanah
- Mesin dan Peralatannya termasuk Instalasi dan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan / atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi .
- Alat transportasi , alat berat , alat komunikasi , alat kesehatan , alat laboratorium dan utilitas , peralatan dan perabotan kantor , dan peralatan militer .
- Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan , satelit dan stasiun bumi .Pertanian , perkebunan , peternakan , perikanan , dan kehutanan
- Pertambangan . Beberapa ketentuan penting , dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar